Suaranusantara.com – Pada tanggal 27 Juli 2023, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial IKR yang terlibat dalam kasus jambret di sekitar Kuta.
IKR melakukan aksi kejahatannya bersama dengan seorang rekan bernama Samat, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejadian ini bermula pada 16 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Sarinande, Seminyak, Badung. Saat itu, seorang warga asing bernama Adele Clare Lourie sedang berjalan kaki menuju sebuah restoran. Lourie menjadi korban jambret oleh IKR dan Samat.
IKR bertugas sebagai pengendara motor, sedangkan Samat berada di belakangnya. Saat melihat Lourie berjalan dengan menggenggam handphone, mereka mendekati korban. Samat kemudian mencuri handphone merek iPhone 13 berwarna biru yang dipegang oleh Lourie. Setelah berhasil mencuri, mereka melarikan diri dengan segera.
“Adapun cara pelaku (IKR) hingga berhasil mengambil satu buah handphone berawal dari pelaku bersama Samat dengan mengendarai motor Honda PCX dengan nomor polisi DK 6457 AAI (pelat palsu),” ujar Yogie melalui siaran pers, Senin (31/7/2023).
Akibat kejadian ini, Lourie mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta. IKR ditangkap pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 23.45 Wita setelah terjadi kecelakaan sepeda motor di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, yang mencurigakan sebagai aksi jambret.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta,” ucap Yogie.
Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil menangkap IKR, dan dalam proses interogasi, IKR mengakui telah terlibat dalam beberapa aksi penjambretan bersama Samat.
Beberapa aksi tersebut meliputi pencurian handphone merek Samsung S23 Ultra pada 9 Juli 2023 di Jalan Padma, Legian, Kuta, serta beberapa kasus penjambretan lainnya di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Saya mengambil dengan Samat. Handphone tersebut dipakai oleh Samat,” kata IKR
IKR juga mengakui telah menjual barang curian, seperti kalung emas seberat 7 gram di Jalan Poppies I, Kuta, Badung, serta beberapa iPhone di lokasi lainnya. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi bersama-sama dengan Samat.
Atas tindakan kriminalnya, IKR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Dn)
Discussion about this post