
Nias Selatan-SuaraNusantara
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Kabupaten Nias Selatan dari kubu AM Hendropriyono, Yurisman Laia, menegaskan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di bawah kepemimpinan AM Hendropriyono yang diberikan SK oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) adalah kepengurusan yang sah.
“Yang sah itu di bawah kepemimpinan Bapak Hendropriyono yang telah di-SK-kan oleh Menkumham per tanggal 10 Januari 2017,” sebut Yurisman Laia saat ditemui di Kantor DPRD Nias Selatan, Selasa (2/5/2017).
Terkait adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kubu Haris Sudarno, Yurisman Laia mengumpamakan dengan kepengurusan PPP yang juga memiliki dualisme kepengurusan antara Djan Faridz dengan Romi pada saat pengusulan Calon Gubernur DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Benar, saat itu kami (Kubu Hendropriyono) sedang digugat ke PTUN. Tapi secara UU Partai Politik, maka kepengurusan saat itu adalah kepengurusan terakhir (yang di-SK-kan Menkumham). Seperti hal Pilkada DKI ketika PPP mengusung Agus-Silvi oleh Kubu Romi, sementara Kubu Djan Faridz masih melakukan gugutan. Selagi belum inkrar maka kepengurusan itu masih sah,” ujar Yurisman.
Yurisman mengatakan, seharusnya Yohana Duha (Ketua DPK PKPI Kubu Herisudarsono) yang masih mengaku sebagai Ketua DPK PKPI Nias Selatan, tidak lagi menjadikan PTUN sebuah alasan. Karena, hal tersebut telah dikonsultasikan dan telah ‘clear’ di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau dia (Yohana Duha) mau berdelik, harusnya cari pembelaan yang lain. Tidak dengan yang telah dikonsultasikan pada hari ini,” tukasnya.
“Kembali kita ke UU Politik bahwa selama belum ada hukum yang tetap. Maka SK kepengurusan yang berlaku adalah SK yang terakhir (dari Menkumham),” tandas Yurisman Laia.
Menurut Yurisman Laia, kepengurusan PKPI Nias Selatan yang diketua oleh Yurisman Laia selaku Ketua DPK, Serius Halu sebagai Sekretaris DPK dan Ikhtiar Telaumbanua selaku Bendahara, akan menjalankan mandat (Partai) tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penulis: Wilson Loi