
Lotu | Suara Nias
Deklarasi pasangan Enoni (Edward Zega-Yostinus Hulu) di Desa Maziaya, Hilinduria, Kecamatan Lotu, Selasa (28/7/2015), dihadiri puluhan PNS Pemkab Nias Utara. Sejumlah kendaraan dinas eselon II tampak terparkir di lokasi acara.
Pantauan IndoNias, pejabat eselon II yang hadir antara lain, Sekda Nias Utara dr. Idaman Zega, Kepala Dinas Pariwisata Toloni Waruwu, Asisten 3 Sehati Zai, Asisten 2 Jonny Effendi, Staf Ahli Melinus Gulo, Staf Ahli Fatolosa Lase, Kadis Pertanian, Kepala Dinas Kependudukan Ya’aro Zai, Kepala PPKAD Bazatulo Zebua, dan Camat Alasa Talu Muzoi.
Selain PNS dan pengurus partai politik, acara yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu dihadiri pula sejumlah tokoh masyarakat, yakni, Baziduhu Zebua (Ketua Badan Persiapan dan Pembentukan Kabupaten Nias Utara), Toloaro Hulu (Pjs Bupati Nias Utara), dan Ama Masa Zega.
Dari tempat deklarasi, pasangan Enoni bersama para pendukungnya berangkat dengan menggunakan motor dan mobil untuk mendaftarkan diri ke KPU Nias Utara. Sekitar pukul 14.00 WIB, iring-iringan rombongan tiba kantor KPU. Mereka langsung disambut oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Utara Memori Zendrato S.PdK, Komisioner KPU, serta kader-kader Partai Demokrat dan simpatisan lainnya yang menunggu sejak pagi.
Setelah melakukan registrasi, pasangan ini kemudian menyerahkan kelengkapan berkas kepada Ketua KPU Nias Utara Ir. Otorius Harefa. Sekitar satu jam pemeriksaan berkas, Otorius Harefa dengan menggunakan pengeras suara mengatakan bahwa kelengkapan berkas pasangan Edward Zega dan Yostinus Hulu semuanya lengkap, dan langsung disambut tepuk tangan gemuruh dari para pendukung.
Sejauh ini tercatat tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah resmi mendaftar di Kantor KPU Nias Utara, yaitu Martinus Zega dan Winarso Hulu yang diusung Partai PAN dan Partai Hanura, Edward Zega dan Yostinus Hulu SE yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Nasdem, serta Ingati Nazara dan Haogosochi Hulu yang didukung oleh PDI-Perjuangan, PKPI, Golkar, dan Gerindra. Ketiga pasangan ini akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.
Netralitas PNS
Namun deklarasi pasangan Edward Zega dan Yostinus Hulu ini menyisakan satu “keistimewaan” terkait keberadaan wakil bupati, sekda dan seluruh SKPD Kabupaten Nias Utara saat deklarasi pencalonan. Bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berpolitik dengan memperlihatkan dukungan pada calon tertentu?
Pada setiap pemilu, isu netralitas PNS adalah salah satu topik yang hangat diperbincangkan. Seiring juga dengan isu netralitas TNI/POLRI. Namun berbeda dengan TNI/POLRI yang memang secara jelas sesuai undang-undang diharuskan netral tanpa hak pilih, PNS ada di area abu-abu. PNS secara tegas dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik, tapi mereka memiliki hak pilih. Karenanya, PNS selalu menjadi sasaran janji-janji muluk partai, janji calon kepala daerah, atau janji calon presiden.
Suara para PNS di Indonesia yang mencapai 4,5 juta orang menjadi rebutan. Angka tersebut belum termasuk hitungan jika PNS bersangkutan membawa keluarga dan kenalannya untuk memberikan dukungan yang sama dengan pilihannya. Maka dari itu merebut dukungan para PNS selalu menjadi agenda setiap partai politik, calon kepala daerah, calon presiden atau stakeholder politik lainnya pada setiap pemilu dan pemilukada.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas menyatakan: Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas menyatakan: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Namun undang-undang yang sama pada pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi PESERTA kampanye. Dengan prasyarat, tidak boleh menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri sipil. Serta dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pertanyaannya sekarang, apakah kehadiran para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Nias Utara dalam deklarasi pencalonan pasangan Edward Zega dan Yostinus Hulu tidak melanggar ketetapan-ketetapan dalam undang-undang tersebut? (IndoNias.Com)
Discussion about this post