Kabupaten Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan perolehan kursi partai politik (Parpol) hasil Pemilu 2019, Senin (12/8/2019).
Dari 10 Parpol yang memperoleh kursi di DPRD, 2 di antaranya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski pada akhirnya ditolak.
“Walaupun memang sebelumnya ada 2 partai politik yaitu Golkar dan Hanura mengusulkan sengketa ke MK, tetapi di dalam keputusan MK yang dibacakan per tanggal 6 dan 8 Agustus kemarin, yang pertama dinyatakan gugur kemudian yang kedua permohonan ditolak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, di Hotel Arya Duta.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Tangerang dengan perolehan 8 kursi.
“Untuk Pemilu 2019 partai politik pemenang pemilu di Kabupaten Tangerang dengan suara terbanyak yaitu PDIP karena mereka mendapat 8 kursi dari 50 kursi yang tersedia, sedangkan partai yang lain di bawah PDIP,” tutur Ali.
Selain itu, beberapa partai dinyatakan tidak lolos meski pada Pemilu 2014 mendapatkan kursi.
“Tahun 2014 semua partai politik mendapatkan kursi, 2019 ini dari 16 partai politik hanya ada 10 partai politik yang mendapatkan kursi, dan salah satu partai poltik yang 2014 mendapatkan kursi di 2019 tidak mendapatkan kursi, itu Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI,” terang Ali.
KPU Kabupaten Tangerang segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Gubernur Banten melalui Bupati Tangerang untuk segera dilakukan pelantikan calon terpilih.(don/and)
Discussion about this post