
Jakarta-SuaraNusantara
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindaklanjuti dugaan pidana terkait adanya penolakan saat kampanye ke kepolisian. Namun pelaporan baru akan diteruskan jika Bawaslu mengantongi bukti cukup terjadinya pelanggaran.” Itu memang sudah jadi aturan dan ketetuan yang harus diikuti,” ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Bawaslu dapat melaporkan orang-orang yang menolak kampanye pasangan ke kepolisian. Penolakan kampanye ditegaskan Boy Rafli merupakan upaya menghalangi proses pilkada.
“Bawaslu punya hak melaporkan itu. Ada mekanisme untuk itu kepada orang yang menghalang-halangi,” kata Boy, Sabtu (12/11/2016).
Polri mengimbau agar masyarakat tidak berbuat kekerasan. Setiap pasangan calon juga diminta untuk diberi kesempatan yang sama dalam memanfaatkan hak politiknya pada Pilkada DKI 2017 ini.
Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta mencatat pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terbanyak melakukan pelanggaran selama periode kampanye 28 Oktober hingga 10 November 2016. “Dugaan terjadi 15 pelanggaran,” kata Mimah Susanti.
Bawaslu juga mendata pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Kedua pasangan itu melakukan pelanggaran sebanyak enam kali.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana yakni keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara, pelanggaran yang banyak dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pasangan Anies-Sandiaga di antaranya dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.
Bawaslu DKI mengimbau kepada para pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, mematuhi aturan dan menjaga keamanan melalui kampanye damai, seperti yang sudah dideklarasikan sebelumnya. (fajar)