SuaraNusantara.com – Pernyataan Rock Gerung tuai Kontroversi dan berujung dipolisikan.
Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pernyataan bajingan tolol yang ia lontarkan.
Akademisi Rocky Gerung pun dikepung sejumlah laporan kepolisian. Laporan pertama dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Juli 2023.
Tak hanya Rocky, Refly Harun turut dipolisikan karena dinilai turut terlibat dalam menghina Jokowi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu mengungkapkan jika laporan tersebut berdasarkan pernyataan Rocky tidak etis telah menyerang Jokowi sebagai kepala negara.
Sementara pelaporan terhadap Refly Harun lantaran dinilai berperan menyebarkan pernyataan Rocky itu ke media sosial. Sebab, pernyataan itu diunggah dalam akun Youtube milik Refly.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Alief)
Discussion about this post