Jakarta – SuaraNusantara
Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok dipastikan kembali menjabat Gubernur aktif DKI Jakarta usai masa cuti kampanye Pilkada, 11 Februari mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan terkait status Ahok sebagai gubernur aktif sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurutnya, dalam hal pengambilan kebijakan terhadap kepala daerah yang tersandung kasus hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, terkecuali kasus operasi tangkap tangan (OTT) atau status terdakwa sudah dilakukan penahanan.
“Saya sebagai Mendagri akan mempertanggungjawabkan kepada Presiden keputusan terkait Gubernur Ahok,” papar Tjahjo melalui pesan elektroniknya, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menerangkan, pemulihan status Basuki sebagai gubernur aktif lantaran pasal yang didakwakan masih bersifat alternatif yaitu, Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Menurut Sigit, Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. “Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” jelas Sigit.
Karena itu sambung dia, Kemendagri sampai saat ini masih menunggu kepastian pasal yang akan digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut kasus Ahok ini.
“Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik,” ujarnya.
Diketahui, ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Untuk memberhentikan seorang Gubernur juga ada mekanismenya, yakni setelah ada laporan dari Kemendagri kepada Presiden, barulah dikeluarkan SK pemberhentian dari Presiden,” tukas dia.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016. (Has)