Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Berkampanye di Masa Tenang, Termasuk di Medsos

Sari by Sari
12 February 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 1 min read
A A
Gedung Bawaslu (ist)

Gedung Bawaslu (ist)

2
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun resmi peserta pemilu dan akun pribadi mereka.

Patroli siber ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di akun media sosial yang terdaftar di KPU. Juga untuk memastikan akun media sosial pribadi tidak melakukan pelanggaran seperti menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Tanggapi kedekatan Presiden Jokowi dengan Menteri Pertahanan

Masa tenang berlangsung dari 11-13 Februari 2024. Dalam periode ini, seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui medsos, dilarang.

“Akun medsos peserta pemilu yang terdaftar di KPU harus diturunkan. Jika masih ada, akan ditindak sebagai pelanggaran. Bawaslu akan mencermati akun medsos pribadi,” ujar Lolly.

Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengawasi aktivitas peserta pemilu di medsos.

Baca Juga: Kampanye JIS Anies-Cak Imin Menang Telak di Medsos, Kalahkan GBK Prabowo-Gibran

Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. Kegiatan ini termasuk money politic dan merupakan pelanggaran pemilu.

“Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu melarang pemberian uang atau barang pada masa tenang. Sanksinya pidana penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta,” kata Lolly.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital, juga dilarang. Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran tersebut.

BACAJUGA

Prabowo Minta Bawaslu Terus Awasi Potensi Kecurangan di Pilkada 2024

Masa Tenang, Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Tags: BawasluMasa TenangMasa Tenang Pemilu
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Siti Fauziah: Isi Kemerdekaan dengan Cinta Tanah Air, Jaga Persatuan, dan Kerja Nyata
Nasional

Siti Fauziah: Isi Kemerdekaan dengan Cinta Tanah Air, Jaga Persatuan, dan Kerja Nyata

by snc4
17 August 2026

Suaranusantara.com- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti...

Nasional

14 Tahun HNI, Perkuat Ekosistem Bisnis Halal dan Pemberdayaan Masyarakat

by SNC 7
15 August 2026

Suaranusantara.com - Memasuki usia ke-14 tahun, Halal Network International...

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng

Anggota MPR Puji Pelaksanaan Sidang Tahunan 2026 Berlangsung Tertib dan Khidmat

14 August 2026
Ina Ammania

Busana Adat Warnai Sidang Tahunan MPR RI 2026, Tapis Lampung Jadi Simbol Pelestarian Budaya

14 August 2026
Sigit Purnomo

Sambut Positif Pidato Kenegaraan Presiden, Sigit Purnomo Singgung Akurasi Data Bantuan Sosial

14 August 2026
Taufik Basri

Momentum Sidang Tahunan MPR 2026, K3 MPR RI Dorong Konstitusionalisme dan Ekonomi Berasas Kekeluargaan

14 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Sidang Tahunan MPR RI Bagian Tolok Ukur Pembangunan Bangsa

by snc4
14 August 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sidang Tahunan MPR RI memiliki makna strategis bagi...

Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Ketua MPR Ahmad Muzani Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Indonesia Hadapi Tantangan Zaman

14 August 2026
Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Gerakan Pramuka Harus Mampu Mengakselerasi Lahirnya Generasi Penerus yang Berdaya Saing

13 August 2026
HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

HNW Advokasi Penyaluran Bantuan Atensi Rp 341 Juta bagi Warga Penerima Manfaat di Jakarta

13 August 2026
Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

Setjen MPR RI Pastikan Persiapan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2026 Berjalan Optimal

13 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com