Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Politik

Jaksa Agung: Tidak Benar Penonaktifan Ahok Tergantung Tuntutan Jaksa

Suara Nusantara by Suara Nusantara
17 February 2017
in Politik
Reading Time: 1 min read
A A
HM Prasetyo (Foto: Hasbullah)

HM Prasetyo (Foto: Hasbullah)

2
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
HM Prasetyo (Foto: Hasbullah)

Jakarta-SuaraNusantara

Penonaktifan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama tak bergantung tuntutan jaksa.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tidak benar jika Mendagri Tjahjo Kumolo berpendapat penonaktifan Ahok itu harus menunggu tuntutan jaksa.

BACAJUGA

Eddy Soeparno: Peluncuran SRUK Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

Menuju Kota Global 2030, Pemprov DKI Andalkan SDM dan Layanan Air Bersih

“Jadi kalau Mendagri mengatakan, ‘nanti kita tunggu tuntutan jaksa’, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa,” kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Melainkan kata dia, menunggu putusan hakim perkara penistaan agama. “Putusan hakim yang benar,” sambungnya.

Kata Prasetyo, jaksa menuntut Ahok selama-lamanya lima tahun penjara, namun itu belum memberikan kepastian hukum.

Selain itu, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama, Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni, Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 huruf a mengatur ancaman pidana sesingkat-singkatnya 5 tahun penjara, sementara Pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun masa kurungan.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo menyatakan, dakwaan jaksa yang masih bersifat alternatif menjadi dasar hukum pemerintah untuk mengaktifkan kembali mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Penulis: Hasbullah

ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Politik

Pesan Jokowi untuk Kader PSI: Turun ke Masyarakat dan Dengarkan Aspirasi Rakyat

by Fifi
23 June 2026

Suaranusantara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai...

Politik

Kader PSI Sambangi Jokowi di Solo, Beri Ucapan Ultah dan Minta Wejangan

by Fifi
23 June 2026

Suaranusantara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemui Presiden...

Didampingi Kuasa Hukum, Rismon Sianipar Serahkan Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ ke Kediaman Jokowi

Didampingi Kuasa Hukum, Rismon Sianipar Serahkan Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ ke Kediaman Jokowi

17 June 2026

Gerakan Rakyat Kejar Pengakuan Resmi Negara, 38 Provinsi Ditarget Rampung Mei 2026

14 May 2026

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

18 April 2026
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terbitkan surat (dok DPD PDIP Jatim)

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat luncurkan BBM B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis 9 Juli 2026 (Instagram @bahlillahadalia)
Nasional

Bahlil: Pengusaha Ketahuan Tak Mau Pakai B50, Ancam Bakal Tinjau Ulang RKAB

by Feri Spt
10 July 2026

Suaranusantara.com- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperingatkan kepada pengusaha khususnya di sektor pertambangan untuk...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek (Instagram @bahlillahadalia)

Pemerintah Resmi Luncurkan B50, Bahlil: Demi Perkuat Kemandirian, Ketahanan dan Kedaulatan Energi Nasional

10 July 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia siap buka data batu bara terkait korupsi batu bara PLN yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah (Instagram @bahlillahadalia)

Jampidsus Febrie Adriansyah Terseret Korupsi Batu Bara PLN, Bahlil Nyatakan Siap Buka Data Bantu Penyidikan

10 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto bangga atas capaian B50 (Instagram @bahlillahadalia)

Prabowo Resmikan B50: Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Terapkan

10 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto sentil Menpora Erick Thohir yang belum bisa bawa Indonesia ke Piala Dunia (Instagram @airlanggahartarto_official)

Prabowo Sentil Erick Thohir: B50 Bisa tapi Tak Masuk Piala Dunia, Saya Tidak Puas

10 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com