
Jakarta – SuaraNusantara
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Dwiarso Budi Santiarto menolak saksi ahli pidana yang dihadirkan terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Diketahui, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan saksi ahli pidana dari Uneversitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej.
Penolakan ini lantaran saksi belum di BAP. Sedangkan saksi yang seharusnya dihadirkan terlabih dahulu adalah saksi fakta, atau yang sudah di BAP.
“Kalau saudara memeriksa ahli boleh asal tak menghadirkan saksi fakta lagi, tak ada fakta tambahan. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya tak diperiksa agar BAP bisa sistematis,” kata ketua majelis hakim dalam sidang, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Sekedar informasi, sidang kasus dugaan penistaan agama hari ini, beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Kelima saksi tersebut yakni, Edward Omar Sharif Hiariej (pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada). Juhri (PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur). Ferry Lukmantara (Guru SD 17 Badau di Belitung Timur). Suyanto (warga Dusun Ganse, Desa Gantung, Belitung Timur), dan Fajrun (teman terdakwa saat SD di Belitung Timur).
Penulis: Has

















