
Jakarta – SuaraNusantara
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono, menilai saksi fakta pertama yang diajukan terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Saksi pertama yang diajukan pada sidang ke-14 ini adalah bekas Panwaslu di Kabupaten Belitung tahun 2007 yang diketahui bernama Juhri.
Ketidak konsistenan saksi Juhri bermula saat memberikan keterangan mengenai selembaran yang dikatakan banyak beredar pada Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu. Di mana saat itu terdakwa Ahok pernah mencalonkan diri sebagai gubernur di sana.
“Dikatakan tadi pertanyaan hakim, dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi,” ujar Ali di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selasa, Selasa (14/3/2017).
Menjawab pernyataan jaksa, Juhri kemudian menerangkan bahwa, selebaran itu disimpulkan oleh Panwaslu kabupaten telah dilaporkan ke Panwaslu provinsi dengan dugaan pelanggaran pidana.
“Kesimpulan kita (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana,” terang Juhri.
Jaksa Ali kembali menanyakan dasar kesimpulan Juhri yang menyatakan selebaran tersebut masuk dalam pelanggaran pidana. Bahkan lebih Jauh lagi dia pun bertanya terkait pelanggaran yang disebut sudah disampaikan ke pengadilan atau belum. “Belum,” jawab Juhri.
Ali pun heran, pasalnya dalam BAP Juhri ditemukan adanya perbedaan keterangan dengan kesaksiannya saat di persidangan yang ke-14 kalinya ini.
“Dari BAP Saudara, huruf 7F, apakah Panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan Panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, tapi berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?” tanya Jaksa Ali.
Diungkapkan Juhri, menurut laporan dari hasil rapat pleno disebutkan adanya pelanggaran pidana dari selebaran itu. Namun dalan BAP, ia menyebutkan tidak ada tindak pidana dalam selebaran tersebut.
“Kita semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut dan setelah kita bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tidak pidana. Jadi di BAP itu salah,” papar Juhri.
Penulis: Hasbullah

















