Jakarta – SuaraNusantara
Pelayanan pembuatan surat keterangan (suket) akan dihentikan pada H-3 atau 16 April sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, 19 April 2017.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Edison Sianturi menyampaikan ihwal tersebut kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
“Penghentian pelayanan suket pada H-3 merupakan usulan dari Bawaslu dan KPUD Jakarta,” kata Edison.
Dikatakan Edison, penghentian pembuatan suket pada H-3 demi kelancaran proses Pilkada Jakarta.
Terkait jumlah suket yang sudah tersebar di lima wilayah DKI, Edison mengaku belum bisa merinci totalnya.
“Nanti saya konfirmasi dulu soal berapa total suket disebar di wilayah DKI Jakarta,” kata dia.
Ia pun mengimbau warga ibu kota untuk segera melakukan perekaman data E-KTP dan pendaftaran di loket Daftar Pemilihan Sementara (DPS), di kelurahan masing-masing.
Sebab, warga Jakarta wajib membawa E-KTP atau suket saat akan memberikan hak suaranya dalam putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
“Mengingatkan masyarakat agar segera melakukan perekaman data E-KPT bagi belum merekam,” tukas dia.
Penulis: Hasbullah