Suaranusantara.com- Puan Maharani pada kemarin Selasa 1 Oktober 2024 kembali mengemban amanah dengan menjabat lagi sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Puan Maharani yang kembali menjabat sebagai Ketua DPR RI, itu artinya adalah periode keduanya mengemban amanah sebagai pimpinan lembaga legislatif itu.
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?” kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono saat memimpin rapat. Pernyataan tersebut langsung disambut oleh seluruh anggota DPR yang hadir. “Setuju,” kata anggota DPR menimpali pada Selasa 01 Oktober 2024.
Adapun Puan Maharani bekerja sebagai pimpinan lembaga legislatif itu tidak sendirian melainkan didampingi empat orang rekannya.
Empat orang rekannya yang merupakan Anggota DPR pada kemarin Selasa turut dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Empat orang yang dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI di antaranya Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari Nasdem dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Selama menjabat sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani memiliki sederet prestasi gemilang, apa saja berikut daftarnya:
Pada periode pertama Puan menjabat yaitu 2019-2024 dia memimpin sebanyak 575 Anggota Dewan.
Dalam periode pertamanya itu, Puan berhasil membawa DPR menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Jumlah itu jauh lebih banyak daripada DPR periode 2014-2019 yang hanya berhasil mengesahkan 91 Undang-Undang (UU).
“Dengan demikian, selama periode 2019 sampai 2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU),” ujarnya Puan pada Senin 30 September 2024 lalu.
225 RUU menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU daftar Prolegnas 2019-2024, 177 RUU kumulatif terbuka.
“Yang terdiri atas 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 RUU kumulatif terbuka dan terdapat 5 RUU yang tidak dilanjutkan pembahasannya,” lanjut Puan dalam Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta.
Walau punya prestasi berhasil membuat 225 RUU menjadi UU tentu diwarnai banyak polemik pula.
RUU yang menjad UU yang menuai polemik di antaranya UU Cipta Kerja, UU Kesehatan, UU Kementerian Negara, UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) hingga UU Penyiaran.
Bahkan, massa yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, buruh, akademisi, musisi hingga figur publik kompak turun ke jalan untuk menolak disahkannya RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024.
Walau ada sejumlah yang ditolak, tapi ada yang berhasil disahkan menjadi UU pada periode 2019-2024.
UU yang berhasil disahkan antara lain UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dinantikan selama enam tahun oleh publik.
UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2024, merupakan aturan yang berpihak kepada korban, serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Kemudian, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 pada 20 September 2022.
Selanjutnya, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan angin segar bagi para ibu pekerja.
Sebab, mereka bisa mendapatkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.
Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Namun, ada juga revisi atau RUU yang menjadi warisan untuk DPR RI periode 2024-2029.
Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal RUU ini sudah disusun sejak lama oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
Discussion about this post