Suaranusantara.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya sebagai presiden.
Menurut salinan peraturan yang diunggah di situs jdih.setneg.go.id pada Selasa, Perpres tersebut menegaskan keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden yang berfungsi mendukung tugas-tugas Presiden di luar lingkup kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Tugas mereka mencakup berbagai urusan strategis yang tidak terjangkau oleh organisasi formal pemerintahan.
Peran dan Fungsi Penasihat serta Utusan Khusus Presiden
Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden berfungsi untuk memperlancar tugas-tugas Presiden.
Mereka memiliki mandat yang langsung diberikan oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya. Pelaporan tugas mereka akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Terkait pengangkatan, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS. Pengangkatan dan tugas mereka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Ketentuan Tentang Staf Khusus Presiden
Selain Penasihat dan Utusan Khusus, Perpres ini juga mengatur jumlah Staf Khusus Presiden yang maksimal terdiri dari 15 orang.
Staf Khusus Presiden diberikan tugas untuk membantu Presiden dalam berbagai bidang tertentu yang memerlukan perhatian khusus, serta memberikan masukan dan pandangan yang relevan bagi pengambilan keputusan di tingkat eksekutif.
Aturan mengenai Staf Khusus Wakil Presiden juga diatur dalam perpres ini, meskipun dengan ketentuan yang disesuaikan dengan peran Wakil Presiden sebagai pendamping Presiden.
Transparansi Pengaturan
Penetapan Perpres Nomor 137 Tahun 2024 ini menandai langkah penting dalam penataan struktur pendukung Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap perpres ini melalui situs resmi jdih.setneg.go.id, yang menyediakan berbagai dokumen hukum terkait kebijakan pemerintah.
Dengan penetapan ini, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien, menjelang akhir masa jabatannya di periode kedua kepemimpinannya.
Discussion about this post