
Jakarta – SuaraNusantara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Pusat, sedang menyelidiki kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
“Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu),” kata Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Fatra Sinaga kepada SuaraNusantara, di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Menurutnya, bila terbukti apa yang dilakukan Djan Faridz adalah money politic, jelas yang bersangkutan akan dipidana. “Kalau benar, pidana,” kata Roy.
Kasus ini baru terkuak menyusul beredarnya video cuplikan Djan saat sedang bagi-bagi uang ke masyarakat, usai menghadiri kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Belum jelas apakah tindakan bagi-bagi uang ini ada kaitannya dengan kampanye tersebut.
Video tersebut pertama kali diunggah ke media sosial oleh pemilik akun @Abuhudzaifah82.
Penulis: Has

















