Suaranusantara.com – Membayar pajak kendaraan kini makin mudah dengan hadirnya layanan pembayaran pajak STNK secara online. Tapi setelah membayar, bagaimana cara cetak bukti pembayaran pajak atau pengesahan STNK?
Berikut ini adalah panduan lengkap cara cetak pajak STNK yang dibayar lewat online.
1. Pastikan Sudah Membayar Lewat Aplikasi Resmi
Langkah pertama tentu saja melakukan pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi resmi. Beberapa aplikasi atau kanal resmi yang bisa digunakan adalah:
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- e-Samsat daerah masing-masing
- Aplikasi mitra seperti Tokopedia, Bukalapak, dll.
- Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dalam bentuk digital.
2. Unduh Bukti Pembayaran
Jika kamu menggunakan aplikasi SIGNAL:
- Masuk ke aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Riwayat Transaksi
- Unduh e-TBPKB dan/atau e-Pengesahan STNK dalam format PDF
Biasanya file ini bisa langsung dicetak karena sudah memiliki QR Code dan tanda resmi.
3. Cetak Sendiri atau ke Samsat
Setelah memiliki file PDF dari e-TBPKB, kamu bisa:
a. Cetak Sendiri
- Gunakan printer biasa
- Pastikan hasil cetakan jelas, terutama bagian QR Code
- Simpan sebagai bukti sah pembayaran pajak
b. Cetak di Samsat atau Gerai Samsat Terdekat
- Bawa bukti pembayaran online (e-TBPKB) dan KTP
- Petugas akan membantu mencetak pengesahan STNK pada lembar STNK fisik
4. Kirim via Pos (Opsi dari SIGNAL)
Jika menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa memilih opsi kirim dokumen fisik ke rumah.
Tapi pastikan alamat yang kamu masukkan benar dan proses bisa memakan waktu beberapa hari.
Tips Tambahan:
- Simpan salinan digital e-TBPKB di HP atau email
- Gunakan kertas berkualitas saat mencetak agar lebih awet
- Periksa keaslian QR Code untuk menghindari pemalsuan
Dengan proses yang serba digital ini, kamu tidak perlu lagi antre di kantor Samsat hanya untuk bayar pajak tahunan.
Asal tahu caranya, print STNK dari pembayaran online sangat mudah dan sah secara hukum.***


















Discussion about this post