Suaranusantara.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan pembayaran, serta insentif lainnya bagi pemilik kendaraan.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda keterlambatan dan biaya tambahan lainnya yang timbul akibat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak, tanpa tambahan biaya denda atau bunga.
Periode Pemutihan
Program ini berlangsung mulai dari pertengahan Juni hingga akhir Agustus 2025. Ini adalah waktu yang tepat bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda.
Manfaat Program Pemutihan
Bebas denda keterlambatan pajak kendaraan
Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB)
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi
Mencegah data kendaraan diblokir akibat pajak menunggak lebih dari dua tahun
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
STNK (asli dan fotokopi)
BPKB (asli dan fotokopi)
Surat kuasa bila diwakilkan
Kwitansi pembelian bila hendak melakukan balik nama
Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek tagihan pajak kendaraan di Jakarta:
1. Melalui Website Resmi Samsat
Kunjungi situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
Masukkan data nomor polisi kendaraan, NIK, dan kode keamanan
Klik tombol cari dan sistem akan menampilkan besaran pajak yang harus dibayar
2. Lewat Aplikasi JAKI
Unduh aplikasi JAKI melalui Play Store atau App Store
Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor
Masukkan nomor plat kendaraan
Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan pajak kendaraan Anda
3. Menggunakan Aplikasi SIGNAL
Instal aplikasi SIGNAL dan lakukan pendaftaran
Tambahkan data kendaraan
Sistem akan menampilkan informasi tagihan pajak dan Anda juga bisa langsung membayar melalui aplikasi tersebut
Tempat Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui:
Kantor Samsat Induk
Gerai Samsat
Samsat Keliling
Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran online (khusus pajak tahunan)
Untuk pembayaran pajak lima tahunan, Anda wajib datang langsung ke Samsat Induk karena memerlukan cek fisik kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terkena denda.
Dengan kemudahan pengecekan tagihan secara online dan berbagai pilihan metode pembayaran, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum tenggat waktu berakhir.***
















Discussion about this post