Suaranusantara.com – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semakin diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera dan menerima surat tilang langsung ke alamat terdaftar kendaraan.
Bagi yang baru pertama kali mengalaminya, berikut panduan lengkap dan mudah untuk bayar denda tilang ETLE.
1. Cek Surat Tilang atau Notifikasi
Setelah terekam melanggar aturan, Anda akan menerima surat tilang ETLE dari pihak kepolisian, baik melalui pos atau notifikasi ke nomor ponsel/email yang terdaftar.
Surat tilang tersebut akan mencantumkan:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Jenis pelanggaran
- Tautan untuk mengakses bukti foto/video pelanggaran
- Kode pembayaran (BRIVA)
2. Cek Data Pelanggaran Secara Online
Kunjungi situs resmi ETLE sesuai wilayah kendaraan Anda. Untuk wilayah nasional, gunakan:
- https://etle-pmj.info (wilayah Polda Metro Jaya)
- https://etle.korlantas.polri.go.id (nasional)
- Masukkan nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk mengecek detail pelanggaran dan nominal denda.
3. Lakukan Pembayaran Denda
Setelah mengecek pelanggaran, Anda akan mendapatkan kode pembayaran (BRIVA).
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
ATM (BRI):
- Pilih menu Pembayaran > BRIVA
- Masukkan kode BRIVA
- Ikuti instruksi hingga pembayaran selesai
Mobile Banking BRI (BRImo)
Internet Banking BRI
Teller Bank BRI
Pastikan simpan bukti pembayaran!
4. Verifikasi dan Proses Selanjutnya
Setelah membayar, Anda tidak perlu ke pengadilan atau mengambil barang bukti jika tidak disita. Sistem ETLE akan otomatis mencatat bahwa Anda telah menyelesaikan denda.
Jika ada barang yang disita (SIM/STNK), Anda bisa mengambilnya di posko ETLE atau Satlantas setempat dengan membawa bukti pembayaran.
Tips Tambahan:
- Bayar denda sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari masalah lebih lanjut.
- Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, tersedia opsi untuk mengajukan keberatan atau konfirmasi di situs ETLE.
Discussion about this post