Suaranusantara.com – Setelah menunaikan ibadah haji, setiap jemaah berhak memperoleh sertifikat sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Pada tahun 2025, sertifikat ini tersedia dalam bentuk digital dan dapat diunduh secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah Arab Saudi.
Berikut langkah-langkah untuk unduh sertifikat haji tahun 2025:
Melalui Aplikasi Nusuk
Unduh aplikasi Nusuk di perangkat Android atau iOS.
Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran atau login dengan data pribadi sesuai paspor dan visa.
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lihat Kartu” atau “View Card”.
Pilih opsi “Terbitkan Sertifikat Haji” atau “Issue Hajj Certificate”.
Pilih desain sertifikat yang diinginkan, tersedia dalam berbagai bahasa.
Setelah memilih, sistem akan membuatkan sertifikat dalam bentuk PDF.
Unduh sertifikat dan simpan di perangkat.
Melalui Situs Web Nusuk
Akses situs resmi Nusuk di browser perangkat.
Izinkan akses kamera jika diminta, lalu pindai barcode yang tertera pada kartu Nusuk.
Setelah informasi data muncul, pilih menu “Download Sertifikat Haji”.
Pilih bahasa sertifikat sesuai preferensi.
Klik tombol unduh, lalu file PDF akan tersimpan di perangkat.
Persyaratan
Memiliki akun resmi di aplikasi atau situs Nusuk.
Sudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Data pribadi seperti nomor paspor dan visa harus sesuai dan aktif.
Perangkat memiliki koneksi internet yang stabil.
Catatan Tambahan
Sertifikat digital dapat dicetak sendiri jika dibutuhkan dalam bentuk fisik. Pastikan data yang digunakan saat pendaftaran akun sudah benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi petugas pendamping haji atau panitia penyelenggara haji di kloter masing-masing.
Dengan adanya sistem digital ini, proses pengunduhan sertifikat haji menjadi lebih mudah dan efisien tanpa harus mengurus dokumen secara manual.
Sertifikat ini juga bisa dijadikan bukti resmi pelaksanaan ibadah haji dan disimpan sebagai dokumentasi pribadi.***


















Discussion about this post