Suaranusantara.com- Apple telah mengklasifikasikan iPhone X sebagai produk kuno atau “vintage”. Menurut definisi Apple, perangkat yang masuk kategori ini adalah yang produksinya telah dihentikan selama lebih dari 5 tahun tetapi kurang dari 7 tahun.
iPhone X, bagian dari generasi ke-11 iPhone, pertama kali diumumkan bersamaan dengan iPhone 8 dan iPhone 8 Plus pada September 2017, dan dirilis pada November 2017. Sekarang, iPhone X telah berusia 7 tahun.
Peluncuran iPhone X menjadi tonggak penting bagi Apple dengan menghadirkan desain layar penuh baru dan “notch” atau poni di bagian atas. Ini menandai peringatan 10 tahun iPhone dan menghadirkan layar Super Retina OLED 5,8 inci yang menawarkan tampilan visual lebih hidup dengan warna-warna cerah dan hitam pekat.
Dengan layar penuh ini, Apple menghilangkan tombol Home dan menggantinya dengan teknologi pengenalan wajah Face ID, yang lebih aman dan praktis dibandingkan Touch ID.
iPhone X juga memperkenalkan pengisian daya nirkabel dengan standar Qi dan menggunakan chipset A11 Bionic yang pertama kali menyertakan Neural Engine. Komponen ini dirancang untuk mempercepat tugas pembelajaran mesin seperti Face ID dan Animoji.
Beberapa model iPhone lain yang telah diklasifikasikan sebagai produk kuno oleh Apple antara lain iPhone 4 (8GB), iPhone 5, iPhone 6, iPhone SE, iPhone 8 Red, dan iPhone 8 Plus Red.
Meskipun dianggap kuno, Apple masih menyediakan layanan perbaikan dan suku cadang untuk beberapa model vintage, seperti iPhone 6, selama hingga 7 tahun atau sesuai dengan kebijakan di setiap wilayah. Namun, ketersediaan perbaikan tergantung pada ketersediaan suku cadang.
Setelah melewati fase vintage, iPhone X akan masuk kategori produk yang “discontinued” atau dihentikan, artinya Apple dan penyedia layanannya tidak lagi menawarkan perbaikan dan layanan perangkat keras untuk model ini. Hal ini menandai berakhirnya dukungan resmi dan mendorong pengguna untuk beralih ke model yang lebih baru.


















Discussion about this post