
Jakarta-SuaraNusantara
Penasihat hukum pemilik akun Twitter @triomacan2000 memastikan kliennya, Raden Nuh, telah keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Juni 2017.
“Klien kami (Raden Nuh) telah bebas dari Lapas Batu Nusakambangan hari Kamis (15 Juni) kemarin karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham,” kata Haris Aritonang selaku penasihat hukum Raden Nuh, di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sebelumnya pada Juni 2015 lalu Raden Nuh dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) yakni turut serta dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui alat elektronik.
Selain Raden Nuh, turut dijerat pengelola akun @triomacan2000 lainnya, Edi Syahputra dan Koesharyono. Dalam cuitannya, mereka kerap memposting berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di Indonesia, hingga dugaan-dugaan korupsi itu tersebar luas ke tengah masyarakat. Namun pada saat bersamaan, Raden Nuh dkk juga dituduh melakukan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom yang jadi korban cuitan mereka.
Selama hampir tiga tahun menjalani masa hukuman, berdasarkan keterangan Haris Aritonang, Raden Nuh kerap dipindah dari satu lapas ke lapas lain. “Bayangkan saja, selama kurang dari tiga tahun Raden Nuh dipindah tujuh kali, terakhir di Lapas Batu Nusakambangan,” ujar Haris.
Meski kerap dipindah ke satu lapas ke lapas lain, namun diakui Raden Nuh selalu mendapat perlakuan yang baik dan manusiawi dari pihak lapas.
Penulis: Yon K