Suaranusantara.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal (purn) Sjafrie Sjamsoeddin merespon soal gagasan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai penyediaan ruang atau arena demonstrasi di halaman Gedung DPR RI.
Menurut dia, gagasan penyediaan ruang atau arena demonstrasi di halaman Gedung DPR RI itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.
Maka dari itu, Sjafrie mengatakan usul tersebut perlu dipertimbangkan atau dikaji dengan serius.
Dia menilai, keberadaan arena demonstrasi itu membuat aspirasi masyarakat bisa tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan menjadi simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.
Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar lembaga pemerintahan seperti DPR RI menyediakan ruang atau arena demonstrasi di halaman kantornya.
“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang itu ada,” ujar Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (14/9) malam.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” sambungnya.
Pigai menerangkan gagasan tersebut sejalan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 31 Agustus 2025 menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights atau Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut dia, pernyataan Prabowo tersebut menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional.
Hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

















Discussion about this post