Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Uncategorized

Bareskrim Mabes Polri Hentikan Penyelidikan Laporan Roslina Hulu

Suara Nusantara by Suara Nusantara
19 July 2017
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto: Jaya Zega

Foto: Jaya Zega

11
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: Jaya Zega

Jakarta-SuaraNusantara

Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum memastikan laporan Roslina Hulu bahwa Marinus Gea melakukan penipuan terkait jual beli tanah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak dtemukan unsur pidana dalam transaksi jual beli tersebut.

“Subdit IV/Poldok Dit Tipidum telah melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017 atas nama ROSLINA HULU tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor MARINUS GEA,” ujar (a.n) Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit IV/Poldok Roma Hutajulu, S.I.K, M.Si, dalam surat bernomor: B/1775/VII/2017/Dit Tipidum.

BACAJUGA

No Content Available

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2017 tersebut dijelaskan, perkara dihentikan penyelidikannya dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena bukan merupakan tindak pidana.

Menanggapi keputusan Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan kasus ini, Kuasa Hukum Marinus Gea menyambut gembira.

“Selama lima bulan terakhir, reputasi dan nama baik klien kami terus dicemarkan oleh pemberitaan-pemberitaan, baik di media online maupun di media sosial. Dengan dihentikannya proses penyelidikan, dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan penipuan yang dilontarkan Roslina Hulu sama sekali tidak berdasar dan hanya merupakan fitnah belaka,” ujar Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH selaku Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilis yang diterima Redaksi, Rabu (19/7/2017).

Pernyataan Kuasa Hukum Roslina Hulu bahwa Marinus Gea melakukan penipuan juga dilansir berbagai media massa, kemudian bergulir ke media sosial, sehingga mencemarkan nama baik Marinus Gea sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI).

“Dengan dihentikannya proses hukum ini, kami selaku Kuasa Hukum Bapak Marinus Gea mengimbau masyarakat agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, serta menghormati upaya-upaya hukum yang telah dan akan dilakukan kedua belah pihak yang berperkara demi mendapatkan keadilan sejati,” ujar Kuasa Hukum Marinus Gea dalam rilis tersebut.

Luas Tanah Tidak Sesuai Sertifikat

Kasus ini bermula ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik Roslina Hulu yang terletak di Desa Loloana’a Idanoi, Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

Disepakati nilai transaksi jual beli adalah Rp. 100 ribu/m2 dihitung dari luas yang ada di sertifikat dan para pihak (pembeli dan penjual) sepakat jika terjadi selisih ukuran (tanah) akibat dilakukan pengukuran ulang, maka para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016).

Ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang oleh petugas dari Badan Pertanahan Negara (BPN), terdapat perbedaan ukuran luas atas SHM No. 1/Loloana’a Idanoi. Data di sertifikat tertulis luas tanah 7.086 m2, padahal luas fisik/rill tanah setelah dilakukan pengukuran ulang cuma 5.742 m2. Artinya ada selisih luas tanah 1.344 m2.

Adanya selisih luas tanah tersebut seharusnya otomatis mempengaruhi harga jual beli tanah. Dan berdasarkan perjanjian di Akta Jual Beli/AJB (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016), para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud.  Karena itu, Marinus hanya bersedia membayar harga tanah sesuai luas fisik/riil hasil pengukuran yang dilakukan petugas BPN.

Tetapi Roslina Hulu selaku penjual tetap memaksa agar pembayaran dilakukan berdasarkan luas tanah yang tercantum di sertifikat. Kasus ini pun kemudian bergulir ke ranah hukum setelah Roslina membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Eka

Tags: Roslina Hulu
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile. (Dok: Mayzka)
Uncategorized

Hari Kartini, PLN Edukasi PKK dan Kenalkan PLN Mobile

by SNC 7
27 April 2026

Suaranusantara.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)...

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026
Uncategorized

BRIN Kembangkan Teknologi Makanan Siap Saji untuk Dukung Layanan Haji 2026

by snc4
22 April 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)...

Konferensi press Belajaraya Jakarta 2026 yang akan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 2 Mei 2026 (Suaranusantara.com)

Belajaraya Jakarta 2026 Siap Digelar, Dorong Kolaborasi dan Jawab Tantangan Pendidikan di Indonesia

22 April 2026
Kandidat Ketua DPC PKB se-Banten mengikuti UKK.(ist)

41 Kandidat Ketua DPC PKB di Banten Bersaing, Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

22 April 2026
Infinix GT 50 Pro

Infinix GT 50 Pro Siap Menggebrak: Hadir dengan Teknologi Pendingin Baru!

3 April 2026
Jakarta Bird Land Ancol hadirkan promo menarik yang bisa dikunjungi saat momen libur lebaran 2026 (suaranusantara.com)

Buruan Dateng! Jakarta Bird Land Ancol Hadirkan Promo Menarik di Momen Libur Lebaran 2026

28 March 2026

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago
Puan Maharani saat Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi pertama pasca pelantikan (Dok FB/ Puan Maharani)

Prabowo Panggil Pramono Anung ke Kartanegara, Puan: Sampaikan Pesan Megawati

2 years ago
Kabid Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik.(Def)

Tahun Ini, Target PAD Retribusi Parkir di Lebak Rp 407 Juta

3 years ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan Kereta Api 17–30 April 2026
Nasional

Mulai 9 Mei, Argo Bromo Anggrek Resmi Ganti Nama Jadi KA Anggrek

by SNC 7
5 May 2026

Suaranusantara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memilih pendekatan baru dalam memperkuat citra...

DPD PSI Bandar Lampung Kutuk Keras Kekerasan terhadap Bro Ron

5 May 2026

Kronologi Pengeroyokan Waketum PSI di Jakarta Pusat

5 May 2026

Viral! Waketum PSI Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelipis Robek

5 May 2026

Bukan Sekadar Tanggul, Giant Sea Wall Digadang Jadi Penopang Ekonomi Nasional

5 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com