Jakarta-SuaraNusantara
Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keputusan penghentian sebuah kasus harus didasarkan pada fakta hukum yang ada.
“SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu yang mengeluarkan kepolisian, bisa diberikan bisa juga tidak. Apa pun bisa terjadi. Biar fakta-fakta hukum nanti yang berbicara,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Penjelasan Argo terkait permintaan pentolan FPI Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya yang meminta polisi menghentikan semua kasus yang sedang menjerat Rizieq, termasuk kasus dugaan chat porno dengan Firza Husein.
Selama ini, Rizieq selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan. Bahkan memilih pergi ke luar negeri sehingga polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada 27 Juli kemarin, polisi mengirimkan penyidik untuk memeriksa Rizieq di Arab Saudi. Hasil pemeriksaan tersebut belum dibuka untuk masyarakat.
Polisi sendiri hingga kini belum menerima surat permohonan untuk menghentikan proses penyidikan Rizieq yang terus berlangsung. Tim kuasa hukum Rizieq meminta polisi mengeluarkan SP3 untuk kliennya, hanya melalui media massa.
“Kami belum menerima informasi. Nanti kalau ada kami telaah,” tegas Argo.
Penulis: Yon K