Telukdalam | Suara Nias
Keterbukaan informasi terhadap publik sangatlah penting, karena merupakan hak asasi setiap warga untuk memperolehnya seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun ternyata masih ada segelintir oknum pejabat yang belum memahami undang-undang tersebut.
Kabag humas Setda Pemkab Nias Selatan Sozisokhi Laia, S.Sos dituding sejumlah wartawan belum memahami undang-undang itu. Baru-baru ini, sejumlah wartawan menemuinya untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran humas yang dibelanjakan hingga mencapai puluhan juta rupiah untuk membeli 2.000 eksemplar koran Warta Nias Selatan Ekspres setiap kali koran tersebut terbit. Ternyata Sozisokhi enggan memberikan jawaban mengenai kebenaran informasi tersebut. Dia malah menuding wartawan bertindak sebagai polisi.
Menanggapi sikap Sozisokhi Laia itu, Rendos Halawa, mantan anggota DPRD yang juga mantan Ketua Korps Wartawan Republik Indonesia (KOWRI) menyatakan, seharusnya Kabag humas tidak berperilaku seperti itu, karena seorang jurnalis atau masyarakat berhak memperoleh informasi.
Jika memang Kabag humas bersikap seperti itu, lanjut Rendos, berarti Kabag humas sudah mengangkangi UU KIP , dan hal itu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. “Apa lagi anggaran yang dikelola Kabag humas bukan uang pribadi, melainkan uang negara atau daerah, jadi tidak boleh ditutupi penggunaanya,” kata Rendos. (Edi)