
Solo-SuaraNusantara
Edi Prasojo asal Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah menipu 16 pemilik restoran terkenal di Solo. Modus penipuan dengan cara mengaku sebagai Paspamres bernama Letkol Budi, yang ditugaskan untuk memesan makanan yang akan digunakan untuk menu sajian pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menipu para korban dengan cara seolah akan memesan makanan kepada para pemilik restauran seharga Rp 20.000 per porsi sebanyak 8.000 porsi per hari.
Modus penipuan tersebut sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir, tersangka meminta 4 pemilik restauran membawa sampel makanan ke Hotel Novotel. Saat kumpul itu, Paspampres gadungan ini memesan makanan pada pihak hotel untuk disantap bersama-sama.
Sehabis makan, tersangka meminta ponsel para korban, dan korban diminta menunggu sebentar dengan alasan ponsel akan dipasangi alat “Global Positioning System” (GPS) agar dapat dipantau setiap hari.
“Ia meminta ponsel pemilik rumah makan ini dengan alasan agar dipasangi GPS supaya bisa dipantau. Setelah handphone terkumpul, Paspampres gadungan ini langsung pergi. Pemilik rumah makan itu pun juga patungan membayari makan di restoran hotel,” jelas Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (23/10/2017).
Para pemilik makanan yang kemudian sudah ditipu kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Solo. Satreskrim Polresta Solo langsung melakukan penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV Hotel Novotel Solo.
“Dari hasil rekaman CCTV diketahui gambar tersangka. Potongan gambar tersangka disebar di grup Resmob Nusantara yang kemudian diketahui keberadaannya di Jakarta. Penangkapan Paspampres gadungan ini dilakukan di Wisma Berkah, Tanah Abang Jakarta Pusat,” ujar AKBP Ribut Hari Wibowo.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka disita barang bukti dua lembar KTP atas nama Trimanto dan Triyana Ade Pamungkas, uang Rp 3,688 juta, satu topi warna hitam bertuliskan Paspampres, satu potong baju batik lengan panjang, satu potong celana panjang, 34 buah memory card, tujuh unit ponsel berbagai merk, di antaranya Samsung A7 dan S8 .
“Pelaku mengaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 pemilik rumah makan, dengan cara yang sama di sebuah hotel. Dan, pelaku selama satu tahun ini, sudah melakukan empat kali, di Hotel Aston, Novetel, dan Swis Belin dua kali,” kata Ribut.
Ribut menduga masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor atas penipuan tersebut. “Diharapkan jika ada pihak-pihak yang merasa tertipu segera melapor,” katanya.
Sementara tersangka Edi Prasojo mengaku terinspirasi melakukan perbuatan itu setelah membaca koran tentang rencana pernikahan putri presiden. “Saya membaca koran itu di Terminal Tirtonadi,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

















