Nias Selatan-SuaraNusantara
Warga Desa Hiliaurifa Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara digegerkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang suami berinisial MRL (45) terhadap istrinya sendiri, pada Selasa, 30 Januari 2018 kemarin. Diduga pembunuhan dilatari faktor ekonomi dan hubungan asmara.
Menurut keterangan pihak Polres Nias Selatan melalui Paur Humas Mawrist Hutapea, sebelum kejadian terduga pelaku meminta anak-anaknya untuk bermain keluar rumah, lalu terjadilah pertikaian berdarah tersebut.
“Sekira pukul 12.00 WIB anak pelaku sekaligus anak korban berinisial LL (10) beserta ke lima adiknya disuruh untuk bermain keluar rumah oleh terduga pelaku ML. Setelah sore hari mereka kembali ke rumah, namun sesampainya di rumah mereka menggedor pintu namun tidak mendapat balasan dan pada saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci. Setelah itu Keenam anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya HL alias AMA MEVI. Setelah itu HL bersama dengan LL mendobrak pintu dan melihat pintu di paku dari dalam yang diduga dipaku oleh terduga pelaku,” jelas Mawrist Hutapea, Rabu (31/1/2018)
Korban bernisial ML (42), tampak tergeletak tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah. Beberapa luka yang ditemukan di antaranya luka sobek di bagian dada, jari telunjuk tangan kiri hampir putus, posisi tidak mengenakan baju dan memakai celana pendek warna biru.
“Korban meninggal di tempat. Sementara terduga pelaku mengalami luka tusuk 2 liang di bagian ulu hati. Diduga pelaku hendak bunuh diri,” ungkap Mawrist.
“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh terduga pelaku,  diduga korban berencana untuk meninggalkan rumah (berselingkuh). Sementara keterangan yang diberikan oleh keluarga korban maupun tetangga korban menerangkan bahwa terduga pelaku merupakan orang yang malas bekerja dan selama ini korbanlah yang bekerja sebagai tulang punggung keluarga dengan bekerja di sawah / kebun milik orang lain sebagai buruh dengan upah Rp 35.000 / hari,” tambahnya.
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pihak Polres Nias Selatan mengamankan sebilah parang dan 3 buah piring dengan bercak darah.
Polres Nias Selatan mendapatkan info kejadian ini berdasarkan laporan dari Pjs Kepala Desa Hiliaurifa Maniamolo. Personil Piket satfung dipimpin oleh Pawas, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Antoni Tarigan beserta Padal Kbo Sat Reskrim Polres Nias Selatan, IPDA Dian P. Simangunsong dan Kanit Tipikor Polres Nias Selatan, IPDA M.W.D Sinulingga.
Saat ini terduga pelaku sedang dirawat di RS Lukas Hilisimaetano Nias Selatan untuk mendapatkan perawatan medis. Kepadanya dikenakan padal 338 KUHP, 15 tahun penjara. Terduga pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan karena masih menjalani perawatan intensif di RS Lukas Hilisimatano.
Penulis: Wilson Loi