
Medan – SuaraNusantara
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut–yang juga pasangan bakal calon Gubsu JR Saragih–mengungkapkan pihaknya hari ini, Selasa (13/2/2018) akan mendatangi kantor Bawaslu Sumut untuk mengajukan surat gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
“Kita akan gugat melalui Bawaslu terkait tidak diikutsertakannya kami sebagai calon gubsu dan wakil gubsu, karena KPU Sumut lebih berpihak kepada surat keterangan yang dikekuarkan sekretaris dinas dari pada surat keterangan yang dikeluarkan kepala dinas terkait keabsahan legalisir fotocopy ijazah SMA JR Saragih,” kata Ance Selian kepada wartawan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (12/2/2018).
Ia mengingatkan bahwa pada Pilkada Kabupaten Simalungun, selama dua periode, JR Saragih menggunakan ijazah yang sama untuk kelengkapan administrasi dan tidak ada masalah.
“JR Saragih lolos verifikasi dan memenangkan Pilkada Simalungun untuk dua periode. Bahkan sudah ada keputusan Mahkamah Agung bahwa ijazah SMA itu tidak ada masalah. Tapi, kenapa pada Pilgubsu ini, masalah legalisir itu dipermasalahkan,” katanya.
Ance Selian menjelaskan, setelah tahapan gugatan melalui Bawaslu tidak ada titik terang, upaya selanjutnya akan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Ingot Simangunsong