
Jakarta – SuaraNusantara
Proyek pembangunan ruas jalan ibukota Kabupaten Nias Barat dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh LSM Garuda Kepulauan Nias. Pengerjaan proyek yang pembiayaannya bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai Rp 13 miliar itu ditengarai sarat penyimpangan.
“Kualitas proyek sangat buruk. Kami juga menemukan dugaan manipulasi bobot pekerjaan oleh rekanan. Dalam hal ini pemerintah daerah dan masyarakat Nias Barat sangat dirugikan,” ujar Siswanto Laoly, aktivis LSM Garuda dalam siaran pers yang diterima SNC, Senin (5/3/2018).
Menurut Siswanto, kesalahan fatal yang dilakukan PT. Dara Rizky sebagai rekanan adalah, hingga bulan Februari 2018 masih mengerjakan proyek tersebut, meski batas waktu sudah habis.
Keganjilan lain yang ditemukan Siswanto, adanya surat perintah pencairan dana (SP2D) sebesar 80% dari nilai kontrak kepada kontraktor pada 13 Desember 2017, saat pekerjaan baru selesai 40%.
“Dinas PU Nias Barat mestinya tanggap dengan memutus kontrak dan menyita jaminan pelaksanaan yang telah disetor rekanan. Yang terjadi malah sebaliknya, rekanan diberi berbagai kemudahan,” ujar Siswanto geram.
Ada pun pihak yang dilaporkan LSM Garuda ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara antara lain Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Barat EW, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Nias Barat WBW, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) FZ, Kepala BP2KAD ZZ, dan Direktur PT Dara Rizky DS (rekanan).
Laporan bernomor 20/DPD/Garuda-RI/KEPNI/II/2018 diterima oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Cipto)

















