Medan – SuaraNusantara
Kabar mengejutkan datang dari JR Saragih. Baru saja KPU Sumut memutuskan pencalonannya sebagai Gubsu tidak memenuhi syarat, hari ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.
Status tersangka terhadap JR tersebut disampaikan usai gelar perkara oleh Gakkumdu, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut., Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Andi Ryanto menjelaskan kepada wartawan, JR disangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.
“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen tanda tangan kepala dinas tersebut guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih,” kata Andi.
Kombes Andi mengatakan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka.
“Besok (Jumat) surat panggilan resmi akan dikirimkan,” katanya, seraya menyebutkan Bupati Simalungun itu terancam hukuman 6 tahun penjara. (Ingot)