
Jakarta-SuaraNusantara
Ratu Dangdut Elvy Sukaesih dituding melakukan penipuan terhadap biduan asal Singapura bernama Mega Makcik. Elvy dituduh ingkar janji untuk mengorbitkan Mega sebagai penyanyi dangdut.
Mega Makcik mengungkapkan, dia telah membayar kepada EMMI Pro milik Elvy Sukaesih, untuk biaya rekaman, pembuatan video klip dan sebagainya, dengan total nilai mencapai Rp 60 juta.
“Sudah 5 tahun saya menunggu, pulang pergi Singapura – Jakarta dan biaya akomodasi selama di Jakarta dalam rentang waktu 5 tahun, saya habis 450 juta. Sekarang saya cuma minta hak saya,” ujar Mega Makcik saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/03/2018).
Mega Makcik mengakui bahwa tahun 2014 silam, Elvy pernah mengajaknya untuk menyanyikan single ‘Lengket’ dalam album kompilasi dangdut, namun hingga kini royalti dari hasil penjualan album tersebut tidak pernah dia terima.
Demikian pula dengan janji akan mengajak Mega di berbagai show, ternyata hingga saat ini, Mega mengaku tidak pernah diajak terlibat dalam pertunjukkan apapun.
Mega yang mengenal Elvy di acara KDI tahun 2013 ini menegaskan hubungan dengan Elvy yang disapanya dengan sebutan Umi, tidak ada masalah. Dia hanya meminta hak royalti dan master lagu Lengket dikembalikan kepadanya, serta kejelasan RBT (Ring Back Tone) atas lagunya tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Bejo, Mega Makcik telah mengirimkan somasi pertama kepada Elvy pada 22 Maret 2018 silam. Jika somasi tersebut tidak mendapat respon, maka dalam waktu dekat dia akan melayangkan somasi kedua dan ketiga. Bila ketiga somasi itu tidak digubris juga, maka pihaknya akan melaporkan Elvy dengan kasus dugaan penipuan sesuai Pasal 378.
Sementara Gus Bejo selaku kuasa hukum Mega Makcik menjelaskan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait masalah ini, termasuk perjanjian tentang RBT.
“Jika tak ada niat baik (dari Elvy), kita akan buat laporan. Semua bukti sudah ada, kwitansi dan surat perjanjian yang ditandatangani Umi Elvy,” ujar Gus Bejo. (Eka)
















