Nias Selatan – SuaraNusantara.com
Penyidik Tipikor Polres Nias Selatan, kembali memanggil Kepala Desa Hilimagari Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Kardi Gaho terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana Desa ( ADD) tahun 2015 senilai Rp. 200.400.000.
Pemeriksaan Kardi Gaho merupakan pemeriksaan keduakalinya setelah menjalani pemeriksaan pertama beberapa bulan lalu bersama bendaharanya Ariston Nakhe.
Menurut sumber di Polres Nias Selatan, pemanggilan ini lanjutan pemeriksaan pada waktu lalu, dimana pada saat itu, Kardi Gaho dan bendahara Ariston Nakhe sudah pernah diperiksa.
“Karena belum menyerahkan beberapa data yang dirasa perlu untuk penyelidikan pihak Tipikor Polres Nias Selatan akhirnya dipanggil kembali,” ujar Sumber.
Seperti pemberitaan sebelumnya, disebutkan dalam penggunaan dana desa di Desa Hilimagari terkesan seperti menggunakan jasa kontraktor, tidak mengikuti ketentuan yakni pemberdayaan masyarakat setempat.
Kepala desa dan bendahara bertindak sebagai kontraktor tanpa difungsikanya aprat desa lainnya dalam pelaksanaan anggaran desa yang dimaksud. Kepala desa tidak transparan terhadap masyarakat, material yang digunakan terindikasi mark up. Selain itu pengerjaannya asal jadi.
Pantauan awak media di lapangan, campuran semen dengan pasir, perbandingan satu sak semen dengan tujuh sak pasir. Kemudian batu yang digunakan bukan batu gunung tapi batu kapur. (EZ)