Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang akan memanggil pemilik dan pengelola tempat hiburan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), Kaonang, hal tersebut guna melakukan sosialisasi penutupan sementara tempat usaha mereka selama bulan suci Ramadhan.
“Saat ini Satpol PP Kota Tangerang bersama instansi terkait masih melaksanakan rapat. Pada awal pekan ini pasti akan kami panggil atau kirimkan surat pemberitahuan,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (12/5/2018).
Ia menjelaskan, beberapa kategori tempat hiburan yang mesti tutup diantaranya Karaoke, SPA, Pijat Refleksi dan rumah makan.
“Mengingat kita akan memasuki bulan suci ramadhan, jadi kita harus menjaga kesuciannya. Karena mayoritas masyarakat kota Tangerang adalah muslim,” tambahnya.
Kaonang menambahkan, untuk warung makan baik itu restoran atau warung makanan pinggir jalan harus ditutup.
“Untuk semua warung makan, kami himbau untuk buka dagangannya saat mendekati jam berbuka puasa,” tambahnya.
Kaonang menegaskan, pihaknya siap menjadi garda terdepan apabila ada yang tidak mengikuti sosialisasi atau himbauan yang diberikan kepada para pengusaha.
“Pada intinya, Satpol PP Kota Tangerang siap menjadi garda terdepan menjaga Kota yang bermottokan Akhlakul Kharimah ini untuk tetap kondusif di bulan suci ramadhan,” tutup Kaonang. (Ahmad/Nji)