Tangerang – Asap dari pembakaran sampah yang terhirup bisa menimbulkan gangguan pada sistem pernapasan.
Kota Tangerang sebagai kota metropolitan mempunyai sanksi yang tegas terhadap warga yang membakar sampah.
Selain dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan tentang sampah di Kota Tangerang diatur pula dalam Perda Nomor 3 Tahun 2009.
“Aturan dalam undang-undang persampahan itu pembakaran sampah sudah tidak boleh. Kami selalu sosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah,” kata Kepala DLH Kota Tangerang, Dedi Suhada, Kamis (5/9/2019).
Sayangnya, meski sudah diatur, namun tak sedikit masyarakat yang tidak mentaati aturan tersebut.
Dedi menjelaskan, mekanisme persampahan di Kota Tangerang sudah terkonsep dengan rapih. Sementara, tindakan juga sudah dilaksanakan oleh DLH bersama dinas terkait yaitu Satpol PP untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
“Salah satu contoh, belum lama ada pabrik di daerah Jatiuwung melakukan pembakaran sampah itu langsung kami datangi dan diberikan sanksi tegas. Dan jika masih ada yang bakar sampah, silahkan laporkan ke seksi laporan nanti kami tindak lanjuti,” terangnya.
Dedi menuturkan, untuk masyarakat yang jumlah sampahnya sedikit bila melakukan pembakaran sampah akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Terkecuali, perusahaan, pabrik dan industri lainnya langsung diberikan tindakan tegas.
“Perbedaan itu kamj berikan karena perbedaan jumlah sampah, dan alhamdulillah masyarakat Kota Tangerang juga sudah cukup menyadari tentang larangan pembakaran sampah, karena kalo kita kaitkan dengan penilaian Adipura. Ketika tim penilai Adipura melihat, itu langsung bisa jatuh, istilahnya didiskualifikasi,” bebernya.
Dedi mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku industri senantiasa menjaga lingkungan, dan bersama-sama mengantisipasi pencemaran udara dengan cara memberhentikan budaya pembakaran sampah, dan membuang sampah pada tempatnya.
“Saya tidak berharap ada yang sampai kena sanksi tipiring karena dendanya itu sangat mahal, untuk itu saya mengimbau kepada siapapun jangan melakukan pembakaran sampah,” harapnya.(ayip/and)


















Discussion about this post