Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Surat Edararan Wali Kota Tangerang nomor 180/4355-Bag.Hkm/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, bahwa taman umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar mengungkapkan, uji coba pembukaan dua taman tematik pada, akhir pekan ini, Sabtu (30/10) dari empat taman tematik yang direncanakan.
Diantaranya Taman Ekspresi, Taman Pisang serta Taman Burung atau Bird Park 25. Sedangkan Taman Gajah dan Taman Hutan Kota masih menunggu scan aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes.
“Ini menjadi kabar bahagia pastinya untuk seluruh pecinta taman tematik, khususnya warga Kota Tangerang,” ungkap Ubaidillah, Rabu (27/10).
Ubed begitu sapaannya menegaskan, syarat para pengunjung taman tematik harus sudah divaksin dan mengakses aplikasi PeduliLindungi.
“Pokoknya wajib pakai PeduliLindungi, karena itu syarat utamanya,” kata dia.
Ubaidillah Ansar menjelaskan syarat dan aturan untuk masyarakat Kota Tangerang yang ingin segera berkunjung ke Taman Tematik.
Ia mengatakan, untuk kuota pengunjung hanya 25 persen dari pengujung harian normal, wajib menggunakan masker, cek suhu dibawah 37,5 derajat dan mencuci tangan. “Serta mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan dan selalu bergerak,” terangnya.
Mantan Camat Neglasari itu menambahkan, pengujung juga harus menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal dua meter dan tidak berkerumun.
“Untuk jam operasional, Taman Tematik akan dibuka mulai 07.00 hingga 17.00 WIB. Pengunjung juga harus mengetahui, di Taman Tematik tidak boleh menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan masa, sarana olahraga dan mainan anak belum boleh digunakan. Pengunjung juga tidak diperbolehkan makan di area taman tematik,” tegasnya. (Nji)
Discussion about this post