
Jakarta-SuaraNusantara
Salah satu kewajiban utama negara sesuai dengan instrumen hukum HAM adalah memastikan adanya jaminan perlindungan terhadap seluruh warga negara, tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras dan juga golongan. Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengikuti secara cermat perkembangan dinamika kondisi sosial masyarakat akhir-akhir ini yang terganggu dengan menguaknya intensitas sentimen negatif terkait suku, agama, ras antar golongan,” katanya.
Saat ini, kata Natalius, aktor sipil non-negara dengan perilaku intoleran berbasis agama berpengaruh pada fragmentasi sosial jelang Pilkada sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta, tetapi juga berpengaruh pada aspek yang lain, termasuk pengelolaan negara.
“Adanya penolakan terhadap penunjukan Kombes Sigit Pranowo sebagai Kapolda Banten yang oleh sekelompok komunitas muslim hanya karena beragama non-muslim sangat tidak beralasan,” kata Natalius.
Komnas Ham juga menyoroti gangguan ketertiban dan keamanan dalam pengelolaan pemerintahan dan politik, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebagai momentum pelaksanaan hak asasi manusia khususnya hak untuk ikut memilih dan dipilih. Gangguan ketertiban ini tidak boleh dibiarkan sehingga pelaksanaan pemilu jujur dan adil.
“Presiden sebagai kepala negara tidak boleh kalah melawan kelompok sipil intoleran, negara memiliki power untuk memaksa, untuk menegaskan keutuhan bangsa yang berbasis pada Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika dengan tetap memerhatikan hak asasi manusia,” tegasnya. (eka)