Medan-SuaraNusantara
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Serikat Kerakyatan Indonesia (DPP Sakti) Sumatera Utara, Tongam Freddy Siregar—yang juga merupakan koordinator aksi dalam penegakan keadilan dan kesamaan di mata hukum dalam perkara Ramadhan Pohan yang saat ini proses sidang di PN Medan—menyampaikan rasa keberatan atas pernyataan Humas PN Medan Erintuah Damanik, yang menyebutkan bahwa aksi yang digelar DPP Sakti dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sumut sebagai aksi bayaran.
“Pernyataan ini tidak benar, dan mencemarkan nama saya pribadi dan lembaga yang selama ini aktif memperjuangkan keadilan dan kesamaan di mata hukum,” kata Tongam Freddy Siregar yang didampingi koordinator lapangan Bram Lumban Tobing kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Tongam Siregar menyampaikan, pernyataan Erintuah Damanik tersebut sebagai upaya untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan kehadiran Erintuah Damanik saat menerima DPP Sakti maupun Ampuh, terkesan adanya konflik of intrest, dimana dia mengaku sebagai Humas dan posisinya juga sebagai salah seorang dari anggota majelis hakim dalam kasus Ramadhan Pohan.
“Patut diduga, hakim Damanik melindungi Ramadhan Pohan dan telah terjadi kongkalikong sehingga Ramadhan Pohan tidak ditahan hingga sekarang, sebagaimana yang dituntut kedua lembaga kami ini,” katanya.
Ketika ditanya, apa langkah selanjutnya, Tongam Siregar menegaskan, dirinya secara pribadi maupun kelembagaan akan menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Presiden RI Joko Widodo dan kepolisian atas tindakan pencemaran nama baik serta pengancaman.
“Pada saat unjukrasa di depan ruang Ketua PN Medan, Erintuah Damanik melakukan pengancaman hendak memukul saya dengan mengempal tangan, layaknya hendak meninju,” kata Tongam Siregar. (ingot simangunsong)