
Jakarta – SuaraNusantara
Tim Kuasa Hukum Anggota Komisi I DPR RI Marinus Gea akhirnya menempuh upaya hukum pidana dengan membuat laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/2/2017) kemarin. Hal ini dilakukan karena mereka meyakini tuduhan bahwa kliennya melakukan penipuan jual beli tanah milik Roslina Hulu adalah tidak benar.
Adapun yang dilaporkan ke Bareskrim adalah Finsen Mendrofa selaku Kuasa Hukum Roslina Hulu. Finsen dinilai mencemarkan nama baik Marinus karena menyebarkan undangan konferensi pers melalui pesan whatsapp pada Senin, 27 Februari 2017, dimana dalam undangan tersebut secara tegas disebutkan Marinus telah melakukan tindak penipuan.
“Pernyataan dari Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu yang menuduh bahwa Bapak Marinus Gea melakukan penipuan atas jual beli tanah milik Roslina Hulu adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR bahkan telah mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya. Kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Marinus Gea DENGAN TEGAS menyatakan bahwa Tuduhan tersebut fitnah dan dianggap sebagai pembunuhan karakter, karena fakta sesungguhnya Klien Kami adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual beli tanah tersebut,” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilis yang diterima SuaraNusantara, pagi ini.
Dalam rilis yang ditandatangani Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH itu dijelaskan kronologi jual beli 2 bidang tanah di Pulau Nias yang berbuntut panjang ini. Disebutkan, pada saat melakukan kesepakatan Jual Beli antara Marinus Gea selaku pembeli dengan Roslina Hulu sebagai penjual, disepakati nilai transaksi jual beli adalah Rp. 100rb m2 dihitung dari luas yang ada di sertifikat dan para pihak sepakat jika terjadi selisih ukuran akibat dilakukan pengukuran ulang, maka para pihak dapat menyesuaikan harga jual beli dimaksud (vide. Pasal 3 AJB No.: 146/2016 jo. AJB No.: 148/2016).
Ternyata ketika dilakukan pengukuran ulang (oleh petugas BPN), terdapat perbedaan ukuran luas atas SHM No. 1/Loloana’a Idanoi. Data yang tertera di sertifikat 7.086 m2, sedangkan luas fisik/rill cuma 5.742 m2. Artinya selisih luas tanah mencapai 1.344 m2. Adanya selisih luas ukuran tersebut otomatis mempengaruhi harga jual beli tanah.
“Tetapi Pihak Penjual (Roslina Hulu) tetap memaksa Klien Kami (Marinus Gea) untuk membayar sesuai harga jual beli sebagaimana yang tertuang di Akta Jual Beli,” tulis rilis tersebut.
Tim Kuasa Hukum Marinus Gea juga menegaskan, pernyataan Kuasa Hukum Roslina Hulu yang menyatakan bahwa Marinus sama sekali belum membayar saat tanda tangan Akta Jual Beli pada 16 Agustus 2016 adalah tidak benar karena fakta sesungguhnya 13 hari sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2016, Marinus telah melakukan pembayaran uang panjar (DP) sebesar Rp. 200 juta.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa pengurusan proses jual beli sampai dengan balik nama seluruhnya dilakukan oleh pihak Roslina Hulu, dan sampai saat ini klien kami tidak pernah melihat sertifikat sebagaimana disebutkan oleh Tim Kuasa Hukum Roslina Hulu (yang dikatakan) telah balik nama atas nama klien kami,” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus.
Disebutkan Tim Kuasa Hukum Marinus, sikap Roslina yang bersikeras meminta Marinus membayar sesuai luas tanah yang tertera dalam Akta Jual Beli, padahal luas tanah yang dijanjikan ternyata kurang, justru berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi klien mereka selaku pembeli.
“Justru klien kamilah yang menjadi korban (karena dipaksa tetap membayar sesuai data di sertifikat tanah, padahal luas tanah riil yang dijanjikan ternyata kurang),” ujar Tim Kuasa Hukum Marinus.
Tindakan Tim Kuasa Hukum Marinus Gea melaporkan Kuasa Hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa, ke Bareskrim Mabes Polri sesuai Pasal 310, 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sementara laporan dimaksud mendapat Tanda Bukti Lapor No.: TBL/142/II/2017/Bareskrim.
Penulis: Yon

















