Jakarta-SuaraNusantara
Tim Kuasa Hukum anggota Komisi I DPR RI, Marinus Gea, mengatakan telah menempuh jalur Hukum Perdata dengan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 8 Maret 2017 untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara kliennya dengan Roslina Hulu.
“Upaya Hukum Perdata ini kami tempuh untuk membatalkan transaksi jual beli atas dua bidang tanah milik Roslina Hulu, bukan untuk memiliki/menguasai tanah tersebut, seperti informasi yang beredar di masyarakat belakangan ini,” ujar Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA yang menjadi salah seorang Kuasa Hukum Marinus Gea, dalam rilisnya yang diterima SuaraNusansantara, Kamis (9/3/2017).
Menurut Jaya, gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor register: 9/Pdt.G/2017/PN.Gst, tanggal 8 Maret 2017, atas Pembuatan dan Penandatangan Akta Jual Beli terhadap dua bidang tanah milik Roslina Hulu.
(baca: https://www.suaranusantara.com/ungkap-kebenaran-marinus-gea-tempuh-upaya-hukum/)
“Dengan tidak berniat untuk mengintervensi upaya Hukum yang sedang diambil oleh Roslina Hulu, kami berpendapat bahwa perkara sengketa jual beli tanah ini murni sengketa Perdata, mengingat apa yang disepakati tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena ada beberapa hal yang sangat prinsip dan tidak sesuai dengan keadaan yang disepakati dalam Akta Jual Beli,” ujar Jaya.
Jaya menjelaskan, niatan upaya hukum yang ditempuh pihakanya, sejak jauh-jauh hari telah disampaikan kepada Roslina Hulu melalui ‘CCH’ sebagai wakil yang ditunjuk dalam proses jual beli ini.
“Namun baru sekarang klien kami mengambil upaya hukum ini, guna menghindari presepsi dan penafsiran yang keliru dari masyarakat,” katanya.
(baca: https://www.suaranusantara.com/kuasa-hukum-marinus-gea-sudah-tempuh-cara-kekeluargaan/)
Jaya menegaskan, Marinus Gea yang akrab disapa dengan sebutan Mr. G, tidak pernah melihat sertifikat dari tanah tersebut. “Klien kami belum pernah melihat sertifikat tersebut, apalagi memikinya. Jadi tidak benar kabar yang selama ini beredar di masyarakat,” tuturnya.
Dia justru mempertanyakan apa motivasi Roslina Hulu yang telah melaporkan Marinus Gea ke Bareskrim Mabes Polri, dan kabarnya juga akan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI, bahkan ke DPP PDI Perjuangan.
“Kami berharap upaya hukum yang ditempuh Roslina Hulu ini tidak digunakan sebagai alat untuk menekan klien kami supaya mengikuti apa yang dikehendakinya. Selama ini klien kami seolah dipaksa untuk membayar sisa uang pembelian tanah, meskipun luas bidang tanahnya tidak sesuai,” jelas Jaya.
Sejauh ini, Marinus Gea lewat tim kuasa hukumnya tidak pernah melaporkan Roslina Hulu ke polisi, sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat, “Sebab menurut kami, ini murni sengketa Perdata,” ujar Jaya.’
Namun Tim Kuasa Hukum Marinus Gea telah menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan Finsen Mendrofa selaku Kuasa Hukum Roslina Hulu dengan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (28/2/2017).
Finsen dinilai mencemarkan nama baik Marinus karena menyebarkan undangan konferensi pers melalui pesan whatsapp pada Senin, 27 Februari 2017, dimana dalam undangan tersebut secara tegas disebutkan Marinus telah melakukan tindak penipuan.
Penulis: Cipto