
Jakarta – SuaraNusantara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menampik jika proses hukum dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (E-KTP) berdampak pada kinerja pegawai Ditjen Dukcapil.
“Maklum ya, saya kira, secara psikis staf kami yang di Dukcapil ini, dia kerja juga harus diperiksa sebgai saksi,” papar Tjahjo pada acara pegelaran wayang kulit di Kantor Pusat Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu malam (11/3/2017).
Kata Tjahjo, sebanyak 30-an pegawai Ditjen Dukcapil mulai eselon I sampai eselon IV yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara sebasar Rp 2,3 triliun tersebut.
“Karena 30 staf kami lebih mulai eselon I sampai eselon IV itu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Tjahjo menyebutkan, sejumlah pegawai yang dimintai keterangan itu termasuk pegawai dinas Dukcapil di sejumlah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Saya juga minta kepada staf yang panggil KPK, dimintai keterangan untuk menyampaikan terbuka,” kata Tjahjo.
Meski begitu, pihaknya tetap medukung penuh agar lembaga anti riswah tersebut mengusut tuntas kasus hukum E-KTP. “Secara prinsip Kemendagri akomodatif, apa yang bisa kita bantu untuk KPK dalam proses penyelidikan, termasuk jika staf kami harus dipanggil,” tukas Tjahjo.
Penulis: Hasbullah

















