Jakarta – SuaraNusantara
Guru Besar Linguistik Universitas Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang ke-16 di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2017).
Dalam kesaksiannya, Bambang berpandangan bahwa untuk memahami pidato Ahok di Kepulauan Seribu tahun lalu, bergantung pada konteks.
“Untuk memberi pemahaman ke masyarakat bahwa pemaknaan sangat (tergantung) konteks,” jelas Bambang saat memberikan keterangan ahlinya pada sidang kasus dugaan penistaan agama, ujar Bambang.
Menurutnya, ada perbedaan siginfikan dalam memaknai pidato Ahok ini di tengah-tengah masyarakat. Ia mengatakan, hanya orang yang hadir di Kepulauan Seribu yang dapat memahami secara sempurna isi dari pidato tersebut.
Pandangan Bambang ini sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok. Dimana ia ditanya mengenai perbedaan pemahaman itu dari tiga contoh situasi. Situasi pertama adalah mereka yang menyaksikan langsung pidato di Kepulauan Seribu, kedua adalah mereka yang tidak menyaksikan pidato tetapi menonton video-nya, ketiga adalah mereka yang tidak menyaksikan langsung dan tidak menonton video tetapi hanya tahu dari media sosial.
“Kalau dari contoh tiga kasus tadi, yang pemahamannya paling sempurna adalah yang pertama,” jelasnya.
Diketahui, pengacara Ahok meminta pendapat Bambang karena orang yang menyaksikan langsung di Kepulauan Seribu tidak ada yang mempermasalahkan isi pidato Ahok. Pidato Ahok baru ramai diperbincangkan setelah video berisi pidato itu viral di media sosial.
Penulis: Has

















