Nias Selatan – SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan akan memberhentikan secara tidak hormat PNS (pegawai negeri sipil) yang terbukti terlibat dalam pembunuhan Faoziduhu Ndruru (47).
Demikian ditegaskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan, Anarota Ndruru, Jumat (31/03/2017), menanggapi dugaan keterlibatan oknum PNS dalam pembunuhan Faoziduhu Ndruru.
“Jika memang terbukti secara hukum dia akan dipecat dari PNS. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014,” ujar Anarota.
Informasi yang dihimpun Suara Nusantara, oknum PNS yang diduga terlibat pembunuhan Faoziduhu Ndruru merupakan PNS yang bertugas di sekretariat kantor bupati Nias Selatan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Bambang Priyatno menjelaskan, pihaknya sedang memburu 7 terduga pelaku lainya.
“Beberapa hari yang lalu 2 saksi (terduga pelaku) menyerahkan diri ke kita, satu kita tetapkan tersangka dan yang satunya telah kita pulangkan kepada keluarga karena tidak cukup bukti. Kita juga masih tetap melakukan pencarian terhadap 7 terduga pelaku lainya,” terangnya.
Penulis: Wilson Loi