Suaranusantara.com – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana dengan alasan kemanusiaan dan rekonsiliasi.
Hal itu Prabowo putuskan saat dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemberian amnesti ini mencakup narapidana yang terjerat kasus penghinaan kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mereka yang menderita sakit berkepanjangan, dan beberapa pelaku kasus ringan di Papua.
“Beberapa kasus terkait penghinaan terhadap kepala negara menjadi prioritas. Presiden meminta mereka diberi amnesti,” kata Supratman.
Dia lalu menjelaskan kasus yang bakal menjadi fokus pemerintah, dimana salah satunya adalah kasus-kasus ringan di Papua yang melibatkan 18 orang tanpa keterlibatan senjata.
Supratman menuturkan, langkah ini dilakukan sebagai upaya rekonsiliasi untuk menciptakan kondisi yang lebih damai.
“Ini menjadi bagian dari itikad baik pemerintah agar Papua menjadi lebih tenang,” ujarnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan menerima amnesti. Namun, jumlah ini masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen.
“Prinsipnya, Presiden setuju. Tapi kami akan meminta pertimbangan DPR. Kita tunggu dinamika parlemen setelah pengajuan resmi dilakukan,” jelas Supratman.
Discussion about this post