
Jakarta-SuaraNusantara
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu primer dan ke dua subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Hakim menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima uang sejumlah Rp 50 juta dan Rp 250 juta terkait pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut melalui Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul Jamil Bertanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji.
Rohadi dinilai melanggar pasal 12 huruf (a) dan pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa telah mencederai amanah yang diberikan kepadanya. Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Sumpeno.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menanggapi putusan tersebut, Rohadi mengakui kesalahannya karena telah melakukan korupsi saat mengurus perkara pencabulan remaja pria di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil.
“Saya bersalah dan saya menerima yang mulia,” ujar Rohadi usai mendengarkan amar putusan Hakim.
Vonis kepada Rohadi lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis menghukumnya dengan pidana penjara 10 tahun, dan membayar denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. (cipto)