
Pamekasan – SuaraNusantara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur meminta pelaku pabrik tembakau mematok harga berdasar titik impas atau Break Even Point (BEP). Apalagi saat ini sebagian para petani sudah mulai panen tembakau, sekalipun masih dalam jumlah kecil.
“Harapan kami tentunya harga tembakau harus sesuai dengan BEP,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Bambang Edy Suprapto, Kamis (20/7/2017).
Berdasar hasil perhitungan bersama organisasi Asosiasi Petani Tembakau di Pamekasan, pihaknya juga mematok harga BEP tembakau Madura pada 2017 sebesar Rp 36.978 per kilogram (kg).
“BEP itu berdasar perhitungan lahan tanpa sewa, sedangkan lahan sewa BEP-nya mencapai Rp 42.513 per kg,” ungkapnya.
Namun secara umum, harga tembakau yang dipatok sejumlah pabrikan tentunya tergantung kualitas tembakau petani. “Jadi bagaimanapun, tingginya harga tentunya juga mengacu pada kualitas tembakau sendiri,” tegasnya.
“Sementara patokan tembakau dari pabrikan hanya tembakau khusus yang yang dinilai memiliki kualitas bagus. Seperti di kecamatan Batumarmar, Pagantenan, Pakong, Pasean dan Waru,” pungkasnya.
Penulis: Has
















