Suara Nusantara – Barang bukti narkotika berupa sabu hingga ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, di Lapangan Apel Setda Provinsi Banten, Selasa (13/12/2022).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari. Hadir juga Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Pj Sekda Banten Moh. Tranggono, Dirresnarkoba Kombes Pol Suhermanto, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan PJU BNN Banten.
Adapun narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 402,34 kilogram, ganja seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Turut dimusnahkan prekursor narkotika berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol serta Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerators. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifikasi barang bukti dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN untuk memeriksa keaslian narkotika.
“Hari ini BNN melakukan pemusnahan narkotika di penghujung tahun 2022. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 38 orang selama 2 bulan terakhir,” kata Petrus.
Petrus menyebut, pemusnahan narkotika tersebut sama dengan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan melakukan pemusnahan narkotika sebanyak barang bukti yang ada pada saat ini, artinya BNN telah menyelamatkan 2,3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” terang Petrus.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga meyakinkan masyarakat bahwa Polda Banten bersama BNN RI dan BNNP Banten senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Provinsi Banten,” ajak Shinto.(Def)
Discussion about this post