Suaranusantara.com – Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta dalam rangka persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang akan diadakan di DKI Jakarta.
Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023, sebagian ASN di Ibu Kota akan menjalani WFH, namun tidak semua mendapat jatah untuk bekerja dari rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan work from office (WFO) untuk sejumlah ASN yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, sebagian ASN akan menjalani WFH sementara yang lain tetap bekerja dari kantor. Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan selama kegiatan KTT ASEAN yang berlangsung pada 5-7 September 2023. Ia menegaskan bahwa tujuan utama WFH ini adalah untuk memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan KTT ASEAN.
Dalam skema WFH yang diterapkan, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan bahwa sebanyak 75 persen ASN akan menjalani WFH, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor. Skema ini akan berlaku terutama pada kantor-kantor pemerintahan yang berlokasi dekat dengan lokasi KTT ASEAN.
Plt Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjamin bahwa penerapan WFH tidak akan berdampak pada pelayanan publik, dan pekerjaan akan tetap dilakukan seperti biasa.
Kebijakan ini telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Surat Edaran No.17/2023 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang dijadwalkan pada 5-7 September 2023.
Meski begitu, tidak semua ASN akan mendapatkan kesempatan untuk WFH. Berdasarkan skema yang diatur oleh Kemenpan-RB, instansi pemerintah diharapkan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN. Skema WFH yang diatur melibatkan layanan administrasi pemerintahan, layanan dukungan pimpinan, dan layanan masyarakat, dengan proporsi WFH dan WFO yang bervariasi sesuai dengan jenis layanan yang diberikan.(red)
Discussion about this post