SuaraNusantara.com – Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dilanjutkan pada Senin, 21 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Kali ini, agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai saksi.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa diperiksa pada 14 Agustus lalu lantaran semua saksi ahli sudah selesai diperiksa.
Baca Juga:Â Megawati Sentil Putusan Mahkamah Agung, Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo
Terkait hal itu, Haris Azhar menyatakan keberatan untuk menjadi saksi Fatia. Pun dengan Fatia yang mengatakan keberatan untuk bersaksi terhadap Haris.
“Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami,” ujar Haris di Ruang Sidang, Senin 14 Agustus 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. (Alief)


















Discussion about this post