Suara Nusantara.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Lebak,Banten, diduga dipotong. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengaku tengah menyelidikinya.
Kasi Intel Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur, menyampaikan penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak awal tahun 2023. Penyelidikan dilakukan terhadap penyaluran beasiswa tersebut pada periode tahun 2020 sampai 2022.
“Iya masih tahap penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran beasiswa,” kata Andi, kemarin.
Baca Juga :Â Marinus Gea: Media Massa Berperan Penting dalam Era Ekonomi Kerakyatan Digital
Andi belum mau menyebut dugaan pemotongan tersebut terjadi di kampus mana.
Namun, dua puluh orang terdiri dari mahasiswa penerima dana PIP, pihak kampus, Kemendikbudristek dan bank penyalur telah dimintai keterangan.
“Karena ada keterangan katanya untuk keperluan kampus dan lain-lain, makanya kami perlu meminta penjelasan Kemendikbud apakah memang itu dibolehkan. Jadi masih seputar itu saja,” tutur Andi.
Besaran potongan, ungkap Andi bervariatif, berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta rupiah.
“Kalau sementara ini sepertinya tidak seluruh mahasiswa penerima bantuan yang dananya dipotong. Ini masih kita dalami,” ucapnya.
Baca Juga :Â Begini Isi SE Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang, Hingga Sanksi Tegas
Terpisah Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati meminta kejaksaan bisa mengusut tuntas dugaan potongan dana PIP di kampus tersebut. Karena menurutnya, alasan apapun tidak dibenarkan untuk memotong bantuan.
“Kami minta aparat penegak hukum jangan ragu mengusut tuntas. Kami pastikan akan mendukung langkah tersebut,” kata Acep, Kamis (24/8/2023).
Acep mengaku, DPRD akan turun tangan juga untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik tersebut. Hal ini dalam rangka mempertegas dorongan kepada kejari untuk membongkar kasus tersebut.
Baca Juga :Â Ukraina Mengaitkan Putin dengan Kecelakaan Pesawat yang Menewaskan Bos Tentara Bayaran Wagner
“Hasil dari dengar pendapat dan lain-lain yang nanti kami akan lakukan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum dan Kemendikbudristek,” jelas dia.(Def)


















Discussion about this post