Suaranusantara.com – Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan pernyataan penting terkait hubungan antara perguruan tinggi dan kegiatan politik.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tetap diizinkan selama memiliki persetujuan dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, penggunaan atribut kampanye pemilu dilarang.
“Kami berharap kampus tetap netral dan tidak terlibat secara aktif dalam dinamika politik. Tujuannya adalah menjaga keamanan, kedamaian, dan persatuan bangsa,” tegas Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek, Nizam, seperti yang dilansir oleh kantor berita Antara pada Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Nizam menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempelajari secara mendalam dan mendiskusikan implikasi putusan tersebut dengan pihak terkait.
Di sisi lain, Nizam menekankan bahwa kegiatan politik tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar di kampus.
Oleh karena itu, ia meminta agar perguruan tinggi tidak terlibat secara aktif dalam kegiatan politik atau memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak politik.
Nizam juga menyadari adanya kompleksitas peraturan, seperti larangan ASN untuk berkampanye. Hal ini menjadi perhatian khusus karena banyak ASN yang juga memiliki peran di lingkungan kampus.
Penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye politik juga mendapat tanggapan beragam dari kalangan praktisi pendidikan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan kekhawatiran bahwa kampanye di satuan pendidikan dapat mengganggu proses pembelajaran.
Sementara Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa keputusan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pelajar dan mahasiswa.
Keduanya menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya tetap netral dan aman dari pengaruh politik.
Dengan putusan ini, masyarakat pendidikan dan pihak terkait perlu memastikan bahwa ruang pendidikan tetap menjadi tempat yang netral dan fokus pada kepentingan pendidikan serta perkembangan generasi muda.(Dn)
Discussion about this post